“Itu kan jalurnya salah, kalau mau protes ada Panwaslu dan Bawaslu, kalau ada sengketa ke MK,” kata Irma kepada Tribunnews.com di Jakarta Timur, Senin.
Lebih lanjut, ia menyebut hak angket DPR bukan untuk mengurusi pemilu, melainkan untuk mengawasi apakah ada kebijakan dari pemerintah yang salah.
“Apakah ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang? Baru boleh diangket,” paparnya.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Fersianus Waku)
BERITA REKOMENDASI