News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Cegah Konflik Kepentingan, Anwar Usman dan Arsul Sani Diminta Tak Tangani Sengketa Pemilu 2024 di MK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Arsul Sani. | Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Hakim MK Anwar Usman dan Arsul Sani tak ikut tangani sengketa Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Hakim MK Anwar Usman dan Arsul Sani tak ikut dalam menanangi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK.

Pasalnya Jimly menilai Anwar Usman dan Arsul Sani masih berkaitan dengan peserta Pemilu 2024.

Diketahui, meski KPU masih melakukan proses penghitungan suara, tapi publik kini telah ramai dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kubu yang terus menggaungkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah kubu paslon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Serta kubu paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Tak menutup kemungkinan, nantinya baik kubu Anies-Cak Imin atau Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 ke MK.

Untuk itu, Jimly meminta Anwar Usman dan Arsul Sani untuk mundur dalam penanganan sengketa Pemilu 2024.

Jimly menjelaskan, Anwar Usman harus mundur dari penanganan sengketa Pemilu di MK karena ia berkaitan dengan PSI.

Diketahui, Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Ketua Umum PSI, yakni Kaesang Pangarep.

Atas hubungan paman dan keponakan antara Anwar Usman dan Kaesang ini, Jimly pun meminta Anwar Usman untuk tak ikut menangani sengketa Pemilu 2024 di MK.

Selanjutnya Arsul Sani juga tak boleh ikut menangani sengketa Pemilu karena ia sebelumnya adalah politisi PPP.

Baca juga: Pansus DPD Dinilai Tidak Punya Daya Gedor Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Tak hanya itu, Arsul Sani juga sempat menjadi anggota legislatif dari PPP sebelum ia dilantik sebagai Hakim MK.

Jimly menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan agar tidak timbul ketidakpercayaan di masyarakat.

"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," kata Jimly, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Selain Hak Angket, Feri Amsari Dorong Pengadilan Rakyat untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini