TRIBUNNEWS.COM - Mengenai hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024, PDI Perjangan (PDIP) melihat sebagai hal yang diperlukan.
Namun, hak angket tersebut masih perlu dikaji secara mendalam lagi, untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut.
Demikian disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima.
"Kita sampai hari ini, PDI Perjuangan melihat angket itu perlu, tapi masih dalam kajian," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, Aria juga mengatakan, saat ini, PDIP tengah menyiapkan naskah akademis terkait wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Naskah akademis sudah disiapkan," kata Aria.
Aria pun meminta, agar DPR tak menutup mata soal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, karena terdapat hal yang tidak wajar terjadi.
Seperti bantuan sosial (bansos) yang masif dilakukan oleh pemerintah, apakah benar berdampak secara elektoral atau tidak.
Menurut Aria, seharusnya pemerintah bisa menjawab hal itu dengan baik.
"Kita hanya ingin tahu benarkah bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral."
"Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt Gubernur, Plt Bupati, ke kades untuk elektoral, benarkah ada tekanan dari Kapolsek ke kepala desa. Hanya itu. Dan pemerintah bisa menjawab dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Ragukan Soliditas Parpol yang Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
PDIP Nilai Hak Angket Merupakan Hak Pribadi Anggota Dewan
Sebelumnya, fraksi PDIP DPR RI dinilai tidak tegas menuntut penggunaan hak angket saat DPR menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat pun memberikan penjelasan atas hal tersebut.
Ia mengatakan, bahwa hak angket merupakan hak pribadi anggota dewan.