News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pimpinan Parpol Pengusung Paslon 03 Sudah Rapat, Megawati Semangat Gulirkan Hak Angket

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam HUT ke-51 PDIP yang digelar di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta pada Kamis (10/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD meyakinkan, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Mahfud menyebut, berdasarkan rapat para ketua umum partai politik (parpol) pendukung paslon nomor 03, pada 15 Februari 2024, disepakati untuk mendukung hak angket guna mengoreksi pemilu yang dinilai tidak benar.

Saat itu, ujarnya, bukan hanya Megawati yang semangat dan setuju hak angket digulirkan,  juga Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono. 

Rapat yang juga dihadiri Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjio, menghasilkan keputusan mengoreksi Pemilu 2024 dengan tiga cara.

Pertama, melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam hal ini pihak yang didugat adalah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Kedua, jalur politik dengan menggulirkan hak angket di DPR oleh parpol pendukung paslon nomor 03. Ketiga, tekanan publik dan opini masyarakat.

“Saya belum bisa mengatakan seberapa besar harapan menegakkan demokrasi melalui hak angket, karena keputusan hak angket tergantung pada yang banyak. Politik mencari menang, menang itu tergantung manuver, beda dengan hukum mencari benar dan pedomannya jelas tinggal hakimnya berani atau tidak. Apakah hakimnya terintervensi atau tidak secara politik. Tetapi menurut saya, seberapa besar pun peluangnya harus dilakukan,” jelas Mahfud, mengutip kanal Youtube Bachtiar Nasir, sebagaimana keterangan pers diterima Tribunnews, Rabu (6/3/2024).

Bukan Memakzulkan Jokowi

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa parpol pendukung  dan Ganjar Pranowo, yakni PDI Perjuangan dan PPP mendukung hak angket.

Baca juga: Sahroni Ajak Parpol Pengusung Prabowo-Gibran Ikut Hak Angket: Kalau Enggak Ada Apa-apa Kenapa Takut?

Selain itu, parpol pendukung paslon nomor 01 yakni PKS, Partao NasDem dan PKB juga mendukung hak angket, dan menunggu PDI Perjuangan sebagai motor penggerak.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melainkan untuk mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi pelanggaran undang-undang (UU).

Ada tiga UU yang akan disandingkan dengan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).

Menurut mantan Menko Polhukam itu, anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN. Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu.

“Padahal, undang-undang untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, padahal dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang,” ujar pria kelahiran Sampang, Madura.

Baca juga: KPU Tiba-tiba Hentikan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, PDIP: Perlu Ada Audit Forensik

Kemudian, menurut UU Kuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan sepersetujuan DPR. 
Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.

“Ini teorinya, saya tidak tahu operasi politik di lapangan. Tetap tekanan publik, masyarakat bisa mempengaruhi angket,” ujarnya.

Waktu Singkat

Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini, karena masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ketersediaan bahan pokok di Indonesia aman jelang bulan suci Ramadhan, Senin (4/3/2024). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Dikatakan, hak angket paling cepat 3 bulan, kalau  rekomendasi berujung pada pemakzulan presiden, maka perlu sidang DPR lagi, bukan angket. Sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan 2/3 dari yang hadir harus setuju pemakzulan. Setelah itu, disidangkan di MK.

“Itu peru berbulan bukan, Oktober tidak akan selesai,” katanya.  

Baca juga: Tak Hanya PSI, Bawaslu Periksa Semua Parpol Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Mahfud mengatakan, jika terjadi pelagggaran UU, maka akan ada rekomendasi. Bisa saja rekomendasi berupa pemakzulan atau ditindaklanjuti secara hukum.

Jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu lagi DPR bersideng, tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan, tapi karena sakit permanen, maka kasusnya ditutup. Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” pungkas Mahfud. (Tribunnews/Yls)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini