Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mendukung langkah DPD RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, DPD RI juga representasi rakyat yang ada di daerah-daerah.
"Artinya, ini sebagai kepekaan dari DPD untuk menyerap suara-suara dari masyarakat," kata Daniel kepada wartawan di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Daniel berharap pansus DPD dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menghasilkan perbaikan untuk proses pemilu berikutnya.
"Sehingga suara-suara rakyat bahwa demokrasi semakin mundur bisa segera kita koreksi," tandas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) kecurangan Pemilu 2024.
Keputusan disepakati dalam Rapat Paripurna DPD RI ke 9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Tak akan Tinggal Diam soal Hak Angket Pemilu 2024, Prediksi Ada Operasi Senyap
Kemudian, LaNyalla meminta agar Sekretaris Jenderal DPD RI mencatat hasil rapat tersebut.
“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansusini,” sebut dia.
Adapun pembentukan pansus Pemilu 2024 ini diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.
Ia menganggap, berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti.
Apalagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas pada anggota DPD RI yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029.
“Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” ucap Tamsil.
Baca juga: Soal Isu Politisasi Pelaporan Ganjar, KPK: Laporan Diproses Tanpa Lihat Ada Unsur Politik atau Tidak
Adapun dugaan kecurangan Pemilu 2024 disampaikan oleh sejumlah pihak.
Saat ini, sejumlah anggota DPR RI tengah mengusulkan penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut pada rapat paripurna siang ini.
Tapi, belum ada tindak lanjut dari dorongan itu. Pasalnya, pengajuan Hak Angket mesti dilakukan oleh 25 anggota DPR RI yang minimal berasal dari dua fraksi.