News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tayangan Grafik Sirekap Dihentikan, Ini Penjelasan KPU dan Reaksi Partai Politik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar hasil hitung suara nyata atau real count Pilpres 2024 dengan menggunakan Sirekap di laman resmi KPU RI, Selasa (20/2/202) pukul 21/40 WIB.

Ia menekankan bahwa dasar pengambilan keputusan untuk hasil pemilu adalah pada penghitungan suara manual, bukan Sirekap.

Tanggapan Demokrat

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menuntut penjelasan  KPU terkait diberhentikannya penayangan grafik Sirekap.

Herman berpendapat, KPU harus memberi penjelasan supaya tidak timbul kecurigaan di publik.

"Kami membutuhkan keterangan dari KPU supaya tidak menjadi spekulasi publik," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Herman menjelaskan bahwa Sirekap yang disajikan KPU memang bermasalah.

Dia menilai bahwa teknologi haruslah canggih dalam rangka kepentingan publik. Oleh karenanya, Herman berharap Sirekap disiapkan secara baik.

"Teknologi informasi itu harus handal dan eksklusif. Dan untuk kepentingan publik yang sangat luas harus disiapkan betul dengan baik. Semoga ke depan akan semakin baik," katanya.

Alasan KPU

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebut fungsi utama Sirekap bagi publik ialah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil Plano guna memberikan informasi akurat.

Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.

Namun, tak satu-dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.

KPU menilai data yang kurang akurat itulah yang memunculkan prasangka publik.

Hal ini yang mendasari KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham. 

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini