"Memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," tutur Suhartoyo.
"MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja, kami akan semaksimal mungkin melakukannya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Apa Penyebabnya?
Sebagai informasi, MK membuka pengajuan permohonan untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan, untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
MK juga telah menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, pada Rabu (6/3/2024).
Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta Pusat.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, simulasi akbar diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.
"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Rabu ini.
Ia menjelaskan, simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.
"Kemudian simulasi pasca registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Fajar menenangkan, saat simulasi, beberapa pegawai MK berperan sebagai Pemohon perkara PHPU. Mereka diminta menunjukkan identitasnya.
Baca juga: Ramai-ramai Kritik KPU Gegara Sirekap Setop Tampilkan Diagram Perolehan Suara Pemilu 2024
Selanjutnya, mereka mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), dan menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.