Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem memberi penjelasan terkait tidak bersuara soal penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilu saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024) lalu.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di rapat paripurna.
“Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” kata Taufik kepada wartawan Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, Partai NasDem berkomitmen menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.
Untuk diketahui PKB, PKS dan PDIP juga telah menyuarakan hak angket pada Rapat Paripurna DPR lalu.
“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” ujar dia.
Baca juga: Tak Hadiri Rapat Paripurna DPR, Apa Sikap Cak Imin dan Puan soal Hak Angket?
Mekanisme pengajuan hak angket, lanjut Tobas, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi.
Hal tersebut sedang dipersiapkan oleh Fraksi Partai NasDem.
“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” pungkasnya.