News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Sebut Sirekap Bermasalah, Minta KPU Segera Perbaiki

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya menyikapi tahapan kampanye Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hilangnya bagan dan diagram perolehan rekapitulasi disebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menjadi tanda adanya permasalahan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

“Menandakan bahwa ada permasalahan Sirekap,” kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Mahfud MD Tantang KPU Berani Buka Diri untuk Audit Forensik Sirekap: Agar ke Depan Tidak Ugal-ugalan

Hingga saat ini Bawaslu masih terus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera kembali menampilkan tabulasi di dalam Sirekap.

Ia yakin pasti bakal ada perubahan dalam sistem yang dibuat sebagai alat bantu rekapitulasi ini usai diperbaiki.

”Nanti kita ingatkan KPU. Kalau sistemnya sudah diperbaiki, tentu harus ada perubahan,” tutur Bagja. 

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.

Baca juga: Pengamat Kritik Hilangnya Grafik Sirekap KPU, Dinilai Tak Selesaikan Masalah, Justru Picu Kecurigaan

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024). 

Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat. Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id

Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun tak satu dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda. 

Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik. Maka dari itu kini KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini