Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hilangnya bagan dan diagram perolehan rekapitulasi disebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menjadi tanda adanya permasalahan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Menandakan bahwa ada permasalahan Sirekap,” kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Mahfud MD Tantang KPU Berani Buka Diri untuk Audit Forensik Sirekap: Agar ke Depan Tidak Ugal-ugalan
Hingga saat ini Bawaslu masih terus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera kembali menampilkan tabulasi di dalam Sirekap.
Ia yakin pasti bakal ada perubahan dalam sistem yang dibuat sebagai alat bantu rekapitulasi ini usai diperbaiki.
”Nanti kita ingatkan KPU. Kalau sistemnya sudah diperbaiki, tentu harus ada perubahan,” tutur Bagja.
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.
Baca juga: Pengamat Kritik Hilangnya Grafik Sirekap KPU, Dinilai Tak Selesaikan Masalah, Justru Picu Kecurigaan
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat. Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil
Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun tak satu dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.
Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik. Maka dari itu kini KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.