Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan persoalan dugaan kecurangan pemilu 2024 seharusnya bukan diselesaikan lewat jalur hak angket.
Ia memahami bahwa hak angket adalah hak yang melekat yang dimiliki anggota DPR RI untuk menanyakan suatu masalah kepada pemerintah yang dianggap berpotensi menjadi masalah.
Karena itu, kata Muzani, pengajuan hak angket menjadi hak sebuah dewan untuk diajukan.
Namun hak angket tidak tepat jika untuk menyelesaikan masalah dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Kalau angket yang akan diajukan menyangkut tentang persoalan dugaan pelanggaran atau dugaan kecurangan Pemilu, pertanyaanya adalah peserta pemilu itu ada partai politik. Penyelenggaranya adalah KPU. Pengawasnya adalah Bawaslu dan diawasi oleh DKPP," kata Muzani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Hasto Tepis Isu PDIP Tak Satu Suara Usulkan Hak Angket
Atas dasar itu, Muzani mengatakan bahwasanya penyelesaian masalah itu seharusnya dibicarakan lewat rapat tingkat komisi.
Nantinya DPR bisa mengundang KPU, Bawaslu maupun DKPP untuk diklarifikasi.
"Semua persoalan yang menjadi dugaan penyelenggaraan dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu mestinya bisa diselesaikan tingkat komisi yang orang-orang itu adalah orang yang dipilih DPR. Pesertanya adalah parpol yang semuanya ada di Senayan," katanya.
"Jadi untuk apa kemudian angket diselenggarakan untuk mempersangkakan sesuatu yang kita semua juga merasakan di lapangan dan bisa diselesaikan rapat konsultasi lewat KPU, Bawaslu, DKPP dengan DPR," sambungnya.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran ini menyatakan bahwa sikap Partai Gerindra tidak berubah soal usulan hal angket.
Partai berlambang burung garuda itu tidak sepakat dengan usulan tersebut.
"Instruksi kami menganggap bahwa angket tidak perlu," tutupnya.
Informasi saja saat ini baru tiga fraksi yang telah secara terbuka untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.