Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.
Rapat Hakim
Suhartoyo menyampaikan, akan membahas posisi Hakim Arsul Sani dalam menangani
sengketa pemilu melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Suhartoyo mengatakan, para hakim secara rutin melakukan RPH untuk perkara yang masuk ke MK.
Sehingga, lanjutnya, para hakim akan membahas posisi Arsul Sani dalam penanganan
perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melalui rapat tersebut.
"Kita ini setiap jam 8 pagi sudah mulai RPH lho, tapi RPH perkara. Ya nanti pada saatnya kalau sudah dibahas, (akan disampaikan) kan ada juru bicaranya (MK)," kata Suhartoyo.
Sementara itu, Suhartoyo juga mengungkapkan, Majelis Kehormatan Mahakmah
Konstitusi (MKMK) kerap mengingatkan para hakim konstitusi untuk selalu menjaga
harkat, martabat, dan marwah MK.
"Kami juga mengingatkan beliau-beliau (para anggota MKMK) jangan bosan-bosan mengawasi kami. Diingatkan kalau kami ada mungkin ada yang, insha Allah semua dengan nawaitu yang baik, mudah-mudahan," ucap Suhartoyo.(Tribun Network/ibz/wly)