News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ikut Arahan Megawati, Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Gulirkan Hak Angket dan Gugatan ke MK

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Dua arahan Megawati, Mahfud ditugasi untuk mengkoordinir jalur hukum ke MK, sedangkan Ganjar mengkoordinir jalur politik melalui hak angket DPR.

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD membeberkan dua arahan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam menyikapi Pemilu 2024.

Dua arahan tersebut yakni menempuh jalur politik dengan pengajuan Hak Angket dan jalur hukum dengan menggulirkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud ditugasi untuk mengkoordinir jalur hukum ke MK, sedangkan Ganjar mengkoordinir jalur politik melalui hak angket DPR.

"Sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas."

"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai," kata Mahfud usai olahraga di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024).

Adapun saat ini struktur gugatan Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah rampung dibuat.

Pekan depan, Mahfud MD akan menemui Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk melakukan finalisasi terhadap gugatannya.

"Pekan depan saya akan ketemu Tim Hukum (Todung) Mulya Lubis, karena struktur gugatan permohonan sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja."

"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian dan gugatannya sekian itu sudah jadi. Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," ujar Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini mengatakan setidaknya ada dua konsekuensi terkait pengajuan gugatannya ke MK.

Konsekuensi tersebut yakni bisa saja pemilu diulang atau tidak diulang karena sudah sah.

Baca juga: Soal Pengajuan Hak Angket DPR, Pengamat: PPP Tidak Cukup Berani, NasDem Masih Tarik Ulur

"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah."

"Itu nanti yang akan dipertarungkan di MK, jadi sesudah putusan MK nanti, nasib Pilpres ini bagaimana angkanya," jelas Mahfud.

KPU Siap Hadapi

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini