Hal itu diungkapkan Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin pada Kamis (7/3/2024).
"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan."
"Kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," jelas Afif.
Bahkan, KPU juga telah menyiapkan tim penyelesaian PHPU untuk menghadapi ragam sengketa Pemilu 2024.
Tim ini terdiri atas pihak internal jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan juga tim eksternal lain yakni pihak kuasa hukum.
KPU juga akan melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga kejadian-kejadian di TPS.
Selain itu, lanjut Afif, KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"Prinsipnya KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU."
"Dengan menyiapkan tim internal dan eksternal melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," ujar Afif.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Mario Christian Sumampow)