News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Simalakama Grafik Sirekap KPU: Ditayangkan Data Bermasalah, Disetop Jadi Polemik

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bermasalahnya data hitung suara (real count) di Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada di situasi serba salah.

Penghilangan informasi rekapitulasi suara di Sirekap dipandang sebagai kemunduran dari dua penyelenggaraan pesta demokrasi sebelumnya, yakni Pemilu 2014 dan 2019.

“Menurut saya justru dengan dihilangkannya hasil rekapitulasi ini justru bertentangan dengan apa yang disebut Sirekap, Sirekap itu kan Sistem Informasi Rekapitulasi."

"Itu malah mengalami kemunduran dibandingkan dengan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 ketika kami masih menamakannya Situng,” kata Arief dalam tayangan Kompas TV, Rabu (6/2/2024).

Baca juga: NasDem Minta KPU Tidak Menutup Akses C1 yang Ditayangkan Sirekap

Arief menjelaskan mulanya pada kepimpinannya di KPU, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) jadi cikal bakal Sirekap.

Pada tahun 2014, Situng hadir untuk memberikan informasi hasil penghitungan suara yang ada di TPS.

Kemudian pada Pemilu 2019, Situng berkembang dengan menyediakan data informasi hasil penghitungan di setiap TPS sekaligus juga memasukkan data hasil rekapitulasi berjenjang mulai dari TPS, PPK dan rekapitulasi di kecamatan maupun kabupaten/kota.

Situng kemudian berganti nama menjadi Sirekap karena semangatnya adalah menyediakan informasi kepada publik bukan hanya sebatas penghitungan suara, tapi juga hasil rekapitulasi suaranya.

Sehingga Situng berganti nama menjadi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Suara.

“Kenapa kami ganti Sirekap, karena kami memberi pelayanan informasi kepada publik bukan hanya hasil penghitungan tapi juga hasil rekapitulasi itulah kenapa namanya Sirekap,” ungkapnya.

Bawaslu: Harus Tampilkan Sebagaimana Mestinya

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, meminta KPU menggunakan Sirekap sebagaimana mestinya dalam hal menampilkan.

"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," ujar Bagja saat ditemui di kantornya, Rabu (6/3/2024).

Diketahui, Sirekap bekerja dengan menampilkan foto formulir C.hasil dari tempat pemungutan suara (TPS).

Perolehan suara hasil dari foto itu lalu nanti dialihkan dalam bentuk diagram dan bagan untuk kemudian dapat diakses oleh publik dan dibandingkan.

Namun, hingga saat ini ada beberapa TPS yang tidak menampilkan formulir C.Hasil dalam Sirekap.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini