Dedi juga menyampaikan, kemungkinan Erina akan diusung oleh Gerindra dalam Pilkada Sleman tersebut.
Alasannya, menurut Dedi, Gerindra merasa berutang besar kepada Presiden Jokowi karena telah memenangkan Prabowo dalam Pilpres 2024.
Atas hal tersebut, Dedi meyakini, apapun yang akan diminta Presiden Jokowi, pasti diakomodasi Gerindra.
"Terlebih dari sisi partai pengusung, Gerindra tentu telah terkondisikan merasa berhutang besar pada Jokowi."
"Sehingga, apapun yang diminta Jokowi besar kemungkinan akan diakomodasi Gerindra," imbuh Dedi.
Sementara itu, di kesempatan berbeda, peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad menyebut, lirikan Partai Gerindra terhadap Erina itu didasari atas popularitas yang dimilikinya.
"Tidak bisa dipungkiri, Erina saat ini menjadi sosok yang populer, karena ia sendiri adalah model dan ditambah lagi saat ini adalah menantu Jokowi, istri Kaesang. Modal popularitas ini adalah modal yang paling utama," kata Ahmad dikutip dari tayangan Kompas Malam, Sabtu (9/3/2024).
"Kemudian selanjutnya, saya lihat latar belakang Erina ini kan merupakan sosok aktivis pada dasarnya, Miss Indonesia. Lalu pada beberapa kesempatan saat diwawancara, jawaban dia cukup meyakinkan sebagai sosok public figure yang mengetahui isu-isu krusial serta politik.
Ahmad menambahkan, meski Erina tak memiliki pengalaman politik praktis, sosok menantu Presiden Jokowi itu dinilai memiliki kualitas cukup baik.
"Saya rasa dari sisi kualitas juga cukup baik, meskipun tanpa pengalaman politik praktis," katanya.
Sebagai informasi, dari segi usia berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, usia Erina diketahui sudah masuk kriteria.
Dalam pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, menjelaskan bahwa salah satu syarat maju sebagai bupati adalah calon berusia minimal 25 tahun.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, saat ini, Erina berusia 27 tahun.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," bunyi pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).