Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkhawatirkan terjadinya perpanjangan waktu rekapitulasi suara di beberapa daerah, akan berpotensi menimbulkan kecurigaan berbagai elemen masyarakat dan memicu kegaduhan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tentunya hal ini akan menimbulkan berbagai dugaan dan kecurigaan, baik dari masyarakat, pengamat maupun peserta pemilu. Ini kan memalukan dan memilukan. Karena belum tuntas dalam melakukan penghitungan suara, Kenapa sampai begini?” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Menurut dia dengan keluarnya surat edaran KPU terkait perpanjangan waktu rekapitulasi perhitungan suara menunjukkan bahwa KPU kurang persiapan dalam mengantisipasi risiko berbagai potensi dan permasalahan dalam tahap rekapitulasi manual berjenjang.
"Selain itu juga berpotensi membuat masyarakat menilai penyelenggara pemilu tidak profesional," ucap dia.
Baca juga: Rekapitulasi Suara di Kalbar: Prabowo-Gibran Pertama, Disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan rekap perhitungan suara atau pleno berjenjang merupakan suatu kewajiban sehingga tetap harus dilakukan meski ada yang mengalami keterlambatan waktu penyelesaian.
Jika alasan KPU adanya kondisi force majeure, sehingga perlu dilakukan penyesuain, itu dapat dimaklumi.
"Namun poin pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu. Dengan demikian tanggal 20 Maret 2024 sudah harus selesai rekap suara di tingkat nasional," ucapnya.
Meskipun telah terjadi perpanjangan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota, KPU diharapakan tetap bekerja profesional sehingga tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan.
Hal ini, menurut Guspardi sangat urgent guna menghindari ruang-ruang negosiasi di lapangan dengan penyelenggara pemilu untuk melakukan rekayasa atau meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislator, atau partai tertentu.
Sebab itu, kepatuhan pada jadwal rekapitulasi berjenjang ini tetap harus menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu, agar perhitungan suara, sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
"Apalagi penyelenggaraan pemilu rutin digelar lima tahun sekali. Kenapa masih terjadi dinamika yang membuat carut marut rekap suara di beberapa daerah," katanya.
Sementara itu, lanjut Guspardi, diharapkan kepada Bawaslu terus mengawal kecocokan antara formulir C1 dengan rekapitulasi suara manual.
Apalagi, ada dugaan terjadi penggelembungan suara partai tertentu di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Intinya adalah penghitungan suara itu harus dilakukan secara jujur dan adil serta menutup celah terjadinya kecurangan oleh pihak tertentu," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara.
Surat edaran bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertanggal 4 Maret 2024 itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.