News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tak Risau TPN Bawa Kapolda Jadi Saksi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman - Kubu capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka siap hadapi gugatan perkara Pilpres 2024 di MK.

TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, siap menghadapi gugatan perkara hasil Pilpres 2024 yang bakal diajukan kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Gugatan itu saat ini tengah disiapkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk digulirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TPN menyiapkan sejumlah bukti kuat seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk dijadikan di sidang MK. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku sangat siap menghadapi gugatan tersebut. 

Bahkan menurutnya, kubu Prabowo-Gibran tak perlu persiapan yang berarti untuk menghadapi kubu lawan itu. 

"Kita sudah sangat siap ya, walaupun nggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat, tapi kita memang siap, ucap Habiburokhman dalam program Kompas Petang, Rabu (13/3/2024). 

"Secara prosedural dan substantif kami InsyaAllah percaya diri menghadapinya," lanjutnya. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, upaya hukum tersebut  adalah bagian dari konsekuensi dalam setiap pemilu. 

"Konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa dikalahkan, merasa kalah, tentu akan mengajukan upaya hukum ini."

"Ini adalah upaya konstitusi, hak teman-teman diajukan, dan kami akan hadir sebagai pihak terkait," ujarnya. 

Namun, ketika berbicara soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ada dua hal mendasar yang menurutnya perlu digarisbawahi.

Baca juga: IPW Tak Yakin akan Ada Kapolda yang Bersaksi dalam Gugatan Pilpres di MK, Tak Mungkin Ada Izin

"Kalau soal TSM, ada dua hal yeng perlu kita garis bawahi. Pertama, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), jelas rezim TSM itu menjadi obyek dari Bawaslu.”

"Lalu, praktik terhadap dalam UU tersebut adalah sengketa Pilpres tahun 2019. Kami saat itu jadi pihak pemohon. Kami juga mengajukan argumentasi yang sama, kurang lebih seperti yang disampaikan semua saat ini, dan itu ditolak," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, TSM itu pengaturannya dan penindakannya dialihkan ke Bawaslu. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini