"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.
Bahkan, dirinya menyebut kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."
"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.
Lalu, ketika ditanya apakah bukti-bukti yang terkumpul hanya berasal dari kantong-kantong suara PDIP selaku pengusung Ganjar-Mahfud, Henry tidak menjawab secara gamblang.
Dia hanya mengungkapkan pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.
"Tim IT dan saksi-saksi kami kerja keras di seluruh Indonesia mengumpulkan bukti-bukti itu. Sebagian besar sudah terkumpul," tuturnya.
Baca juga: Kata Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pilpres, Singgung Netralitas
Kemudian, saat ditanya terkait isu adanya seorang Kapolda bakal menjadi saksi terkait gugatan ke MK, Henry pun mengiyakan.
Dia menjelaskan Kapolda itu nantinya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala kades yang diintimidasi oleh pihak kepolisian.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” pungkas Henry.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024