Laporan wartwan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan dua anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Keduanya adalah terdakwa IV Aprijon dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad.
Keberatan mereka dibacakan masing-masing kuasa hukum, pada sidang Kamis (14/3/2024) pagi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat dan terdakwa tujuh ditolak," kata Hakim Ketua Buyung Dwikora, dalam sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Pusat, pada Kamis sore.
Majelis hakim menolak dalil dua pihak terdakwa itu, yang sama-sama menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kadaluwarsa.
"Majelis menilai keberatan tersebut bukanlah menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara," ucap Buyung.
Baca juga: Terdakwa Aprijon Keberatan Didakwa Lakukan Pemalsuan Daftar Pemilih PPLN Kuala Lumpur
Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tetap menilai surat dakwaan JPU sah.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Hakim Ketua.
Sebagai informasi, jajaran Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu di PPLN Kuala Lumpur, yakni Hakim Ketua Buyung Dwikora serta dua Hakim Anggota, yaitu I Arlen Veronica dan Budi Prayitno.
Baca juga: Eks PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Kalau Jadi Tersangka Mark Up DPT, Klaim Diganti Sejak 2023
Sebelumnya, Kuasa hukum anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif, Masduki Khamdan Muchamad, yakni Akbar Hidayatullah menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah kedaluwarsa.
Hal itu disampaikan Akbar, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Akbar mengatakan, surat dakwaan atas kliennya itu telah kedaluwarsa. Sebab, temuan pelanggaran oleh Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur melampaui batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Akbar menjelaskan Pasal 454 Ayat (5) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada pokoknya mengatur bahwa hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.