Ia hanya meminta semua pihak untuk menunggu proses untuk merealisasikan hak angket tersebut.
"Itu bukan menjadi ukuran. Kalau tidak memenuhi kuota juga enggak bisa. Kita lihat aja nanti. Kita menunggu aja," sambungnya.
Junimart menambahkan, hak angket merupakan hak dari para anggota DPR RI.
Oleh karena itu, hak angket ini merupakan bentuk fungsi pengawasan para anggota DPR.
"Kan angket itu adalah untuk melakukan fungsi pengawas. Fungsi mengkritisi. Bukan fungsi untuk membatalkan," terangnya.
PPP Tunggu Hasil Rekapitulasi
Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi alias Awiek, menyebut pihaknya baru akan mengambil sikap soal hak angket usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.
"Hak angket itu PPP akan bersikap setelah nanti tanggal 20 Maret. Kita masih fokus pada rekapitulasi suara," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Adapun rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dijadwalkan pada 20 Maret 2024 mendatang.
Awiek lantas mengungkapkan, Fraksi PPP belum pernah membahas perihal hak angket.
"Enggak ada (friksi), karena kita belum pernah rapat," ujar pria berusia 43 tahun itu.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Lalu dilanjutkan penetapan hasil Pemilu 2024.