News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Terungkap di Rekapitulasi Nasional: Ada 70 TPS Kotak Surat Suara Tak Tersegel di Sumbar

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekapitulasi penghitungan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap dalam rapat rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024), tentang adanya kotak surat suara tidak tersegel di 70 TPS di Kabupaten Solok, Kecamatan Kubung, Kelurahan Koto Baru, Sumatra Barat (Sumbar).

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengakui memang terdapat kotak surat suara tidak tersegel.

Kotak surat suara tersebut dibuka untuk mengambil salinan formulir C hasil.

Namun, lanjutnya, berdasarkan pengakuan KPU Kabupaten Solok total hanya ada di dua TPS kotak surat suara tidak tersegel itu. Sementara 70 TPS itu tidak benar.

"Kalau pengakuan KPU Kabupaten Solok pada saat rekapitulasi provinsi hanya dua TPS," ujarnya.

Meski begitu, Surya mengatakan KPU Kabupaten Solok tidak menjelaskan lebih detail TPS mana saja yang kotak surat suaranya tidak tersegel. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian mempertanyakan kotak surat suara tidak tersegel itu terjadi di TPS mana saja. Hasyim lantas menyayangkan lantaran KPU Sumbar tidak menanyakan lebih jelas dua TPS itu.

"Mestinya disebut TPS mana. Dicari informasinya dulu," kata Hasyim.

Baca juga: PDI Perjuangan Raih Suara Tertinggi di Provinsi Tempat Kelahiran Ibu Prabowo, Gerindra Nomor Lima

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan saat ini jajarannya tengah memproses laporan terkait kotak surat suara tidak tersegel tersebut.

Alni menjelaskan proses pemeriksaan laporan itu telah memasuki hari ketujuh. Dia menyampaikan ada 70 TPS yang dilaporkan kotak surat suaranya tidak tersegel.

Saat itu, Panwas telah mengingatkan PPS ketika akan membuka kotak surat suara.

Dan membuka kotak surat suara memang tidak diperbolehkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini