News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mantan Ketua KPU: Lambat Upload Data C Hasil Bisa Jadi Indikasi Kecurangan Suara

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan dugaan kecurangan pemilu bisa dilakukan dengan mudah.

Kecurangan itu terbaca apabila sistem pemilu pasca pencoblosan dijalankan dengan baik.

Arief memberi contoh kasus yang patut dicurigai semisal KPU daerah lambat mengupload data C Hasil ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Kecurigaan itu seharusnya bisa terbaca terlebih di tempat lain mayoritas sudah selesai mengupload dokumen.

Baca juga: Ketua DPP Perindo Duga Sirekap Jadi Alat Utak-Atik Suara Pemilu 2024, Singgung Partai Anak Presiden

"Pernah saya punya pengalaman jadi rata-rata dalam suatu waktu daerah lain angkanya sudah 60 persen sampai 70 persen. Ini satu kabupaten 5 persen saja belum masuk," ungkap Arief dalam podcast bertajuk Utak-Atik Perolehan Suara Parpol dan Caleg Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kala itu, Arief langsung mengirim tim untuk mengecek problemnya.

Baca juga: Soal Sengketa Hasil Pemilu di MK, Ketua Bawaslu: Mau Tidak Mau Kami Harus Siap

Sekali waktu, dia pun pernah langsung menyambangi KPU daerah agar data segera diupload.

"Begitu saya datang benar ternyata dokumen teronggok di pojokan ruangan belum diupload. Saya perintahkan upload sekarang, mereka langsung bekerja," tuturnya.

Masalah dari keterlambatan itu disebabkan beberapa faktor bisa karena akibat jaringan atau kurangnya kualitas SDM.

"Kita bisa melihat juga mana yang sudah diupayakan tapi belum masuk. Jadi begitu sudah diupload datanya itu langsung naik persentase rekapitulasi tiga hari selesai," tukasnya.

Arief menambahkan C Hasil sebetulnya menjadi kewajiban dari penyelenggara pemilu KPPS memberikan kepada saksi.

Apabila partai tidak memiliki saksi maka di tingkat kecamatan saksi partai bisa meminta.

Hal itu diwajibkan kepada KPU untuk memberikan formulir C Hasil.

Artinya jika semua punya C hasil dan asumsinya daerah itu terjadi kecurangan, sebetulnya orang-orang yang punya data sudah tahu.

"Itu problemnya Anda mau bersuara atau nggak. Jangan-jangan Anda bagian dari persekongkolan" tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini