Dari situ, Hasyim memerintahkan agar pendistribusian surat suara 1.402 DPT itu dihentikan.
"Ada setelah kita ketahuan itu tanggal sekitar tanggal 17 Januari saya menghadap ke Ketua KPU dann kemudian saya melaksanakan apa yang diarahkan diperintahkan Ketua KPU untuk men-stop, mencari, memverifikasi," ujarnya.
Bahkan surat suara yang sudah terdistribusi, kemudian ditarik kembali.
"Dan malah disuruh tarik kembali?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Faruk.
Dalam perkara ini, diketahui tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Ketujuh terdakwa ialah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.
Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.
Baca juga: Habis Miliaran Rupiah hingga Jual Mobil, Ini Daftar 45 Artis Gagal ke Senayan, Ada Ipar Raffi Ahmad
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).