Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari sempat mengeluarkan suara bergetar bak menahan tangis ketika membacakan keputusan KPU tentang Penetapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024, Anggota DPR RI, serta DPD RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Keputusan KPU itu bernomor 360 Tahun 2024, dan dibacakan di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Hasyim mengawali pembacaan Keputusan KPU tersebut dengan membaca poin pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 411 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menetapkan secara nasional hasil pemilu.
Saat pembacaan itu, suara Hasyim mulai bergetar.
Kemudian ketika Ketua KPU tersebut melanjutkan pembacaan yang memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, suara Hasyim lagi-lagi bergetar.
Ketika memasuki pembacaan isi penetapan hasil Pemilu 2024, Hasyim sempat menghela nafas dan menjeda bacaannya.
Ia terlihat sedikit berdiskusi dengan Anggota KPU RI Idham Holik yang berada di sebelahnya, dan kemudian membolak-balikkan lembaran kertas Keputusan KPU.
Baca juga: 4 Kali Nyapres, Prabowo Akhirnya Menangi Pilpres 2024
Setelah berbicara dan memanggil salah satu petugas KPU, Hasyim pun menyebut ada hal yang harus dikoreksi dalam Keputusan KPU itu.
"Kami koreksi sebentar," kata Hasyim.
Setelah terjadi diskusi singkat di tengah pembacaan penetapan hasil Pemilu 2024, sidang pun diputuskan untuk ditunda sesaat karena perlu ada perbaikan dokumen SK KPU.
"Mohon izin kita skors dulu untuk memperbaiki dokumen SK karena ini penting. Kita skors sebentar," kata Hasyim.