News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dituntut 6 Bulan Penjara, 7 PPLN Kuala Lumpur Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu Minta Dibebaskan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kompak meminta dibebaskan dari jerat hukum dalam pleidoi atau nota pembelaannya.

Ketujuh terdakwa tersebut di antaranya Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya; Tita Cahya Rahayu sebagai Divisi Keuangan; Dicky Saputra sebagai Divisi Data dan Informasi; Aprijon sebagai DIvisi Sumber Daya Manusia; Puji Sumarsono sebagai Divisi Sosialisasi; Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad sebagai Divisi Logistik.

Pleidoi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

"Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar tim penasihat hukum masing-masing terdakwa di persidangan.

Baca juga: Ketua PPLN Kuala Lumpur di Persidangan: 81 Ribu Surat Suara Tak Sampai ke DPT

Selain meminta dibebaskan dari jerat hukum, khusus terdakwa 7, yakni Masduki Khamdan Muchamad juga meminta untuk dibebaskan dari tahanan kota.

"Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan keputusan: membebaskan terdakwa 7 dari tahanan kota," katanya.

Kemudian terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.

Baca juga: Ubah Data 1.402 DPT di Kuala Lumpur di Luar Pleno, Ketua PPLN Berdalih Tak Tahu Aturan

Masing-masing dari mereka juga sama-sama meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut mereka 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu pengubahan daftar pemilih tetap (DPT).

Seluruh terdakwa, kecuali Masduki Khamdan Muchamad tak perlu menjalani hukuman tersebut jika sudah menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

Sementara untuk Masduki, jaksa menuntut agar dia harus ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Sebagai informasi, saat ini seluruh terdakwa tak ditahan di rutan, tetapi berstatus tahanan kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini