Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kompak meminta dibebaskan dari jerat hukum dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
Ketujuh terdakwa tersebut di antaranya Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya; Tita Cahya Rahayu sebagai Divisi Keuangan; Dicky Saputra sebagai Divisi Data dan Informasi; Aprijon sebagai DIvisi Sumber Daya Manusia; Puji Sumarsono sebagai Divisi Sosialisasi; Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad sebagai Divisi Logistik.
Pleidoi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
"Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar tim penasihat hukum masing-masing terdakwa di persidangan.
Baca juga: Ketua PPLN Kuala Lumpur di Persidangan: 81 Ribu Surat Suara Tak Sampai ke DPT
Selain meminta dibebaskan dari jerat hukum, khusus terdakwa 7, yakni Masduki Khamdan Muchamad juga meminta untuk dibebaskan dari tahanan kota.
"Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan keputusan: membebaskan terdakwa 7 dari tahanan kota," katanya.
Kemudian terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.
Baca juga: Ubah Data 1.402 DPT di Kuala Lumpur di Luar Pleno, Ketua PPLN Berdalih Tak Tahu Aturan
Masing-masing dari mereka juga sama-sama meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut mereka 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu pengubahan daftar pemilih tetap (DPT).
Seluruh terdakwa, kecuali Masduki Khamdan Muchamad tak perlu menjalani hukuman tersebut jika sudah menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Sementara untuk Masduki, jaksa menuntut agar dia harus ditahan di rumah tahanan (Rutan).
Sebagai informasi, saat ini seluruh terdakwa tak ditahan di rutan, tetapi berstatus tahanan kota.