Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar dalam tiga panel.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan hal tersebut berbeda dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pilpres yang digelar secara pleno.
"Pleno terus kalau Pilpres. Kalau Pileg panel," kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Suhartoyo menjelaskan karena terdapat sembilan hakim di MK maka untuk sengketa Pileg dapat dibagi menjadi tiga panel.
Nantinya masing-masing panel diisi oleh tiga hakim yang satu diantaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.
Suhartoyo mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024 yang akan menjadi Hakim Ketua Panel yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.
"(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.
Baca juga: Anies-Imin Minta Pilpres Ulang, Tanpa Melibatkan Gibran Sebagai Peserta
Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR.
Suhartoyo adalah hakim MK yang diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR.
Selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
Terpisah, Suhartoyo menjelaskan Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior.
"(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," jelas Suhartoyo, Kamis (21/3/2024) malam.
Seperti diketahui PPP rencananya akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pileg 2024 karena dianggap merugikan partai itu yang tidak lolos ke parlemen.
Sementara untuk Pilpres 2024, Tim Nasional Kampanye Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN kemarin telah mengajukan gugatan ke MK karena Pilpres yang dianggap curang.