Kini, Anies-Muhaimin telah mendaftarkan gugatan perkara ke MK.
Keduanya mengajukan gugatan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan tim hukum lainnya.
Adapun kedatangannya ke MK disertai dengan membawa tumpukan berkas perkara.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Timnas AMIN Diterpa Gosip tak Sedap Akibat Kalah di Pilpres 2024, Ini Kata Sudirman Said
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)