Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi merespons sikap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.
"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," tandas Viva.
Baca juga: Prabowo akan Bertemu Surya Paloh Siang Ini, Sahroni Anggap Biasa Kalau Ada Pendukung Anies Kecewa
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan, upaya yang dikerjakan THN AMIN ini adalah untuk meluruskan kembali proses demokrasi bangsa ini menjadi lebih baik.
Sehingga berbagai ketidaknormalan dalam berdemokrasi tidak terulang di kemudian hari.
"Kita menginginkan agar praktik demokrasi kita lebih baik," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Maka kita tegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi, supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti dan telah mengumpulkan pakar serta ahli dalam pengajuan gugatan ke MK ini
"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli, sehingga kajiannya sangat matang Insya Allah dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti dan saksi saksi juga yang sudah kami siapkan Insya Allah cukup meyakinkan, nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK," pungkasnya.