News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pengamat Harap Masyarakat Beri Kepercayaan Penuh kepada Hakim MK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi. Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin memberikan lima catatan terkait persoalan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Dan ini sebagai catatan sejarah," imbuhnya.

Terakhir, Ujang mengingatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman sudah dilarang. Bila, Arsul Sani juga dilarang, maka hakim MK semakin berkurang. 

"Belum lagi kita tidak tahu ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali. Artinya semakin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam keputusannya itu," tutur Ujang.

Ujang pun meminta seluruh masyarakat Indonesia  bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK.

"Termasuk Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dengan objektif dan independen, apa pun latar belakangnya," katanya.

Diberitakan Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) belum membahas mengenai keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu.

Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, nama besar Arsul Sani sangat berkaitan dengan karier politiknya bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Wapres Minta Seluruh Pihak Bisa Terima Apapun Keputusan MK soal Sengketa Pemilu 2024

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pembahasan belum dilakukan karena dinilai belum relevan untuk dibahas saat ini.

"Belum dibahas. Tapi nanti pada waktunya, karena memang belum relevan dibahas sekarang," kata Suhartoyo, saat ditemui di gedung MK, Rabu (20/3/2024) malam.

Terkait alasannya, ia menjelaskan, belum ada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk.

"Kemudian, belum ada yang mengajukan hak ingkar, baik dari Pak Arsul sendiri, maupun pihak lain yang keberatan," tuturnya.

Ia mengaku khawatir, jika belum adanya hal-hal seperti yang demikian dijelaskannya, maka akan menyinggung Arsul Sani.

"Hak ingkar itu kan bisa datang dari yang bersangkutan. Bisa datang dari pihak yang berperkara. Nah, sampai saat ini perkara saja belum ada, gimana mau dibahas. Nanti tersinggung Pak Arsulnya," kata Suhartoyo.

"Kecuali, dia (Arsul) secara sukarela menyatakan sendiri, tapi kan beliau belum atau tidak (mengajukan hak ingkar), kan belum tau," ucap Suhartoyo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini