Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyayangkan kubu calon presiden (capres) 01, Anies Baswedan dan 03, Ganjar Pranowo terus-menerus menggaungkan pemilu curang pada Pilpres 2024 saat ini. Akan tetapi, mereka dianggap tidak bisa membuktikan kecurangan tersebut.
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak para peserta Pemilu. Hal tersebut memang diatur oleh konstitusi.
"Menjadi hak peserta pemilu untuk menggunakan kanal pengaduan yang diatur dalam undang-undang, apakah melalui Bawaslu, Gakumdu, maupun penyelesaian sengketa di MK sepanjang memiliki data dan fakta kebenaran," ucap Herman saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Namun, Herman menyayangkan jika kubu Anies maupun Ganjar hanya menggaungkan adanya kecurangan pemilu, tetapi tidak bisa membuktikan.
"Yang disayangkan jika hanya membangun narasi, opini, dan cenderung fitnah yang terus digaung-gaungkan seolah-olah ada kecurangan tetapi tidak ada bukti," katanya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, sebagaimana keputusan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.
Prabowo-Gibran berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan meraih 96.214.691 suara. Kemudian pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi buncir dengan hanya mendapat 27.040.878 suara.
Herman menduga kubu Ganjar dan Anies menggaungkan pemilu curang hanya ingin mendegradasi hasil Pemilu 2024.
"Kebenarannya dengan maksud mendelegitimasi dan mendegradasi hasil pemilu. Bahkan berupaya menurunkan derajat kesungguhan dan idealisme rakyat dalam menyalurkan pilihanya kepada pasangan 02," pungkasnya.
Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
Baca juga: Yusril Tertawa Kubu AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Lawan Gugatan di MK: Ruang Sidang Enggak Muat
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.
Sehingga Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan melengkapinya malam itu juga.