Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar (PT) sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu yang dilakukan KPU RI, PPP belum melewati ambang batas parlemen yakni 3,87 persen dengan jumlah suara 5.878.777 suara.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat pergeseran kursi PPP di 12 daerah pemilihan (dapil).
Hal itu disampaikan peneliti Perludem Heroik Pratama dalam diskusi bertema "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
"Untuk PPP, dia lolos ada di 12 Dapil, ada di Aceh 1, Jawa Barat (Jabar) 9, Jabar 11, Jawa Tengah (Jateng) 2, Jateng 3, Jawa Timur (Jatim) 3, Jatim 8, Jatim 11, Banten 1, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1, dan Sulsel 2. Kursi PPP rata-rata di 12 dapil ini satu," ungkap Heroik.
Dia mencontohkan, perolehan suara caleg PPP di Dapil Aceh 1, Illiza Sa'aduddin Djamal, dapat lebih dari 100 ribu suara.
Namun, karena adanya ambang batas parlemen 4 persen, maka perolehan kursi DPR akan digeser.
"Kalau dikonversi menjadi kursi hanya dengan delapan parpol yang lolos parliamentary threshold maka kursi PPP (di Dapil Aceh 1) bergeser ke PKS," ucap Heroik.
Baca juga: Perolehan Kursi 8 Parpol di DPR Hasil Pemilu 2024: PDIP Dominasi Parlemen, Demokrat Paling Sedikit
PPP juga seharusnya dapat masing-masing 1 kursi di Dapil Jabar 9 dan Jabar 11. Namun akibat ambang batas parlemen, perolehan kursi PPP beralih ke NasDem.
Kemudian Dapil Jateng 2, perolehan kursi PPP bergeser ke PDI Perjuangan.
Ada pun sebelumnya PDIP hanya mendapat satu kursi di Jateng 2.
"Kemudian dia (PDIP) menjadi dapat 2 kursi (di Depok Jateng 2). Akibat kemudian PPP tidak ikut sertakan dalam konversi suara ke kursi," ujar Heroik.
Baca juga: Demokrat Prihatin Kubu Anies dan Ganjar Terus Gaungkan Pemilu Curang Tapi Tidak Ada Bukti
Berikutnya yakni di Dapil Jateng 3 bergeser dari PPP ke PKB.
PKB yang awalnya hanya mendapat satu kursi menjadi 2 kursi di Jatim 3.
Kemudian Dapil Jatim 8 dan Jatim 11 bergeser kursi PPP beralih ke Golkar.
Lalu di Dapil Banten 1 kursi PPP beralih ke Golkar.
"Di Banten satu awalnya Golkar tidak dapat kursi tapi karena PPP tidak ikut sertakan dalam konversi kemudian suaranya kursinya kemudian didapatkan oleh Golkar," pungkas Heroik.
Selanjutnya, di Dapil NTB 2, suara PPP beralih ke PDIP dan NasDem dengan masing-masing satu kursi.
Di Sulsel 1 beralih ke NasDem dengan 2 kursi.
Kemudian yang terakhir, di Sulsel 2 kursi PPP beralih ke Golkar dengan perolehan 2 kursi.
PPP Gugat ke MK, Minta Pengalihan Suara Dikembalikan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini, kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, di sela-sela pendaftaran PHPU di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam mengajukan permohonan sengketa pileg ini, Awiek menyampaikan, PPP diperkuat oleh 23 tim kuasa hukum.
Kata Awiek, pihaknya mempersoalkan suara PPP yang diduga hilang di sejumlah daerah pemilihan (dapil), sehingga menyebabkan angka yang diperoleh dalam rekapitulasi nasional KPU hanya menembus 3,87 persen atau di bawah ambang batas parliamentary threshold 4 persen.
Awiek menjelaskan, ia menggugat hasil rekapitulasi di 18 provinsi dan 30 dapil.
"(Hasil rekapitulasi yang paling merugikan PPP) salah satunya di Papua Pegunungan. Bahkan, tadi ada calegnya sendiri yang datang. Dia membawa C1, dia itu (meraih suara) sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?" ucapnya.
Baca juga: Tak Ada Karpet Merah, Perlakuan Nasdem ke Anies Mulai Berbeda? Bandingkan saat Sambut Prabowo
Awiek meyakini, PPP seharusnya mendapatkan perolehan suara lebih dari 6 juta suara.
"Sudah di atas 4,4 persen. Hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah. Sekitar itulah," ucapnya.
Dalam pengajuan gugatan ini, PPP melampirkan sejumlah alat bukti, yang di antaranya data-data C1 dengan perbandingan D.Hasil, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi saat proses rekapitulasi suara.
"Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinkan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak, di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu (suara hilang). Nah itu yg terlacak," tambahnya.
Dalam petitum permohonannya, Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP, Erfandi mengatakan, meminta MK memberikan kesempatan sekaligus menetapkan partai berlambang Ka'bah itu mendapatkan kursi di DPR.
"Kami minta untuk pengalihan suara itu dikembalikan ke PPP. Karena itu hak PPP," jelasnya.
Tak hanya itu, PPP juga meminta MK menyatakan harus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tempat-tempat yang menggunakan sistem noken, seperti di Papua.
"Tapi, pada pokoknya nanti di persidangan, karena kan ini belum persidangan. Jadi kita tidak bisa berkomentar banyak, karena nanti dibuktikan di persisangan," jelasnya.