News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kris Dayanti Tak Lolos jadi Anggota DPR RI, Segini Uang Pensiun yang akan Diterima sang Diva

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski hanya bekerja selama 5 tahun dan kini tak lolos ke DPR RI lagi, Kris Dayanti akan menerima uang pensiun setiap bulan. Segini uang pensiun yang diterima KD seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Kris Dayanti terpaksa gigit jari setelah tak lolos menjadi anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, Kris Dayanti yang diusung oleh PDIP dari dapil Jawa Timur V berhasil meraup 70.111 suara

Raihan suara tersebut memang terbilang tinggi, tapi tidak cukup mengantarkan Kris Dayanti untuk kembali duduk di kursi empuk Senayan.

Berdasarkan metode sainte lague dan proporsional suara, PDIP hanya mendapat jatah dua kursi dari dapil Jawa Timur V.

Sementara perolehan suara Kris Dayanti ada di urutan ketiga, kalah jumlah dari Ahmad Basarah yang mendapat 89.769 dan Andreas Eddy Susetyo dengan perolehan 81.020 suara.

Uang Pensiun Kris Dayanti

Meski tak lagi menjadi anggota DPR RI dan, Kris Dayanti akan mendapatkan uang pensiun.

Uang pensiun tersebut diberikan oleh negara kepada Kris Dayanti seumur hidup walau sang diva hanya bekerja sebagai wakil rakyat selama lima tahun, yaitu periode 2019-2024.

Aturan mengenai uang pensiun untuk eks anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR. Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Adapun besaran uang pensiun anggota DPR RI juga telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Dalam beleid itu disebutkan, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Jumlah uang pensiun antar-anggota DPR RI pun bisa saja berbeda-beda, tergantung apakah mereka rangkap jabatan atau tidak.

Baca juga: Ada yang Gembira Kris Dayanti Gagal Lolos ke Senayan, Sang Diva Tunjukkan Kelas Bermental Baja

Rincian besaran uang pensiun anggota DPR sebagai berikut:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (Dihitung dari 60 persen gaji pokoknya yaitu Rp 5,04 juta per bulan)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini