News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahfud MD Ungkap Alasannya Belum Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024 sekaligus calon wakil presiden (cawapres), Mahfud MD didampingi Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo, ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024). Mahfud MD mengungkapkan alasannya belum mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.  

Dalam permohonannya, TPN meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

Todung mengatakan, Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Hal itu telah dikonfirmasi melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai putusan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang dinyatakan melanggar etik.

Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Pada intinya, seperti juga yang sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada pasangan 02 yang menurut hemat kami, ya, telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika."

"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir DKPP," jelasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Jangan Lagi Cawe-Cawe soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Imbas dari permohonan diskualifikasi itu, mereka meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.

"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," jelas Todung.

Pada kesempatan itu, Todung juga mengatakan bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh pihaknya cukup tebal, yaitu 151 halaman.

"Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Mahfud MD Enggak Rela Ucapkan Selamat kepada Prabowo: Ini untuk Mengedukasi Masyarakat.

(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini