News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ke-13 gugatan itu, yakni di Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna.

Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada Pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Baca juga: Sekjen PDIP Tuding Hancurnya Suara PPP Gegara Operasi Politik: Kami Tak Ingin Partai Kakbah Hilang

Namun, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kita enggak mendapatkan bukti secara tertulis," sambungnya.

Baca juga: PDIP Masih Berkomunikasi Lintas Fraksi, NasDem Siap Mendukung Hak Angket DPR

Kendati demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK," ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

“Jadi untuk gugatan Pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.

Terkait gugatan Pilpres 2024, Hasto menyebut bahwa PDIP sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK.

Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa Pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini