Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat 273 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah PHPU 2024 itu berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Minggu (24/3/2024) malam.
Baca juga: Feri Amsari: MK Harus Ungkap Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif Pemilu 2024
Jika dibanding PHPU 2019, tercatat total 340 perkara yang dilayangkan ke MK.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan sejauh ini segala upaya pihaknya lakukan untuk pemilu yang lebih baik.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah menurunya angka gugatan PHPU 2024 dibandingkan PHPU 2019 adalah karena berkaitan dengan KPU yang kini menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi manual berjenjang, pria yang akrab disapa Afif ini mempersilakan untuk masyarakat yang menilai.
Baca juga: Yusril Sangsi Pilpres Ulang dengan Didiskualifikasi Gibran Dikabulkan MK
"Itu biarkan publik yang menilai, yang pasti segala upaya sudah kita lakukan untuk Pemilu yang lebih baik," ujar Afif saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).
"Kalau gugatan ke MK sekarang lebih sedikit, ya silakan dinilai sendiri," sambungnya.
Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.
PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71%.
Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.
Baca juga: Tak Miliki Landasan Hukum, Yusril Yakin Gugatan PSU Kubu Paslon 01 dan 03 Tak Akan Dikabulkan MK
Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.