News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Total 12 Gugatan Pemilu DPD di Mahkamah Konstitusi, Terbanyak dari Papua

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi. Tercatat 12 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPD yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat 12 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPD yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang tercatat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Provinsi Papua jadi wilayah termohon terbanyak bagi calon anggota legislatif DPD, yakni: dua di Papua selatan dan dua di Papua Tengah.

Baca juga: 4 Caleg DPD Provinsi di Jawa dan Bali Lolos Senayan Hasil Rekapitulasi KPU, Suara Komeng Tertinggi

Sementara itu delapan sisanya berlokasi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau (2 pemohon), Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.

PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71%.

Baca juga: Sosok Lia Istifhama, Keponakan Khofifah Lolos jadi Anggota DPD RI yang Punya Visi CANTIK

Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.

Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini