News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Beri Sanksi KPU karena Abaikan Keberatan Saksi Parpol Atas Perselisihan Suara Partai

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi dalam sidang yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi dalam sidang yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Diketahui KPU terbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI sebagaimana disampaikan dalam oleh saksi Partai Demokrat, Saman.

Baca juga: Wakil Komandan Fanta TKN Dyah Roro Esti Ajak Rakyat Hormati Keputusan KPU soal Pilpres 2024

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman melanggar pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu," kata Puadi, Selasa (26/3/2024).

Ia juga menjelaskan, dalam sidang putusan atas perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, KPU sebagai terlapor tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut.

Padahal, Bawaslu menilai KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan pembetulan.

Saman membawa bukti perbedaan selisih suara pada 10 tempat pemungutan suara (TPS) untuk calon anggota DPR RI dari Partai Golkar pada dapil Jawa Timur VI.

Namun, hanya 6 TPS saja yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar UU Jika Rekapitulasi Suara Nasional Lewati 20 Maret 2024

Keenam TPS itu adalah:

1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. C.Hasil = 66, D.Hasil = 67.

2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 21, D.Hasil = 22.

3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. C.Hasil = 1, D.Hasil = 2.

4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1.

5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1.

6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 32, D.Hasil = 33.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini