News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

H-1 Sidang Perdana PHPU Pilpres, Berapa Kuota Saksi hingga Kubu Pemohon yang Bisa Masuk Persidangan?

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Ia mengatakan, masing-masing pihak untuk Pemohon diberikan kuota 12 orang untuk bisa hadir langsung di dalam persidangan.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres), pada Rabu (27/3/2024) besok.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, masing-masing pihak untuk Pemohon diberikan kuota 12 orang untuk bisa hadir langsung di dalam persidangan.

"Ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2 (orang). Prinsipal itu calon presiden, calon wakil presiden," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (26/3/2024).

"Jadi 12 (orang untuk Pihak Pemohon) itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga Pihak Terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambungnya.

MK juga membatasi jumlah pihak dari KPU dan Bawaslu, yang boleh hadir langsung di ruang sidang pleno, sebanyak 12 orang.

Terbaru, Fajar menyampaikan, MK menambahkan kuota untuk saksi/ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.

Semula rapat permusyarawatan hakim (RPH) menyepakati kuota 15 saksi dan 2 ahli yang dapat dihadirkan masing-masing Pemohon.

"Tapi tadi ada kesepakatan baru. Sekarang 19 (saksi/ahli boleh dihadirkan). Mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu. Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19," kata Fajar.

"Mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5, saksinya 14 boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak," jelasnya.

Fajar menyebut, penambahan kuota tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari sejumlah pihak yang berperkara di MK, melalui surat, agar saksi/ahli yang dapat dihadirkan lebih dari kuota yang sebelumnya ditentukan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Berdasasarkan jadwal yang tertera di situs MKRI, sidang perdana sengketa pemilu untuk pilpres dijadwalkan digelar, pada Rabu (27/3/2024).

Sidang perdana ini bergendakan pemeriksaan pendahuluan, dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini