"Itu hal yang positif, tapi jangan 2 bulan, sebaiknya 6 bulan," kata Luky kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024).Kemudian ia mencontohkan di Filipina 6 bulan sebelum pemilihan umum pemerintah berbagai tingkatan. Tidak boleh membuat program apalagi menyalurkan dana bansos.
Baca juga: KPK Usul Penyaluran Bansos Sementara Disetop Jelang Pilkada, Menko PMK: Masa Lapar Boleh Ditunda?
Atas hal itu ia berharap, wacana melarang penyaluran Bansos 2 bulan sebelum Pilkada 2024 menjadi aturan resmi.
"Harus (Dibuat aturan) dan harus ketat 6 bulan sebelum (Pilkada 2024)," tegasnya.
Harus ada aturan tertulis
Lebih lanjut Luky mengatakan bahwa larangan harusnya bukan sekedar imbauan.
Dirinya bahkan menyindir tak mungkin ada pelanggara jika dengan imbauan saja dinilai sudah cukup.
"Kalau kita semua malaikat, dengan imbauan cukup," kata Luky kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya wacana itu harus dihadirkan dalam bentuk aturan tertulis. Bukan sekadar imbauan semata.
"Harus (Dibuat aturan) dan harus ketat enam bulan sebelum pilkada," tegasnya.
Kemudian diharapkannya aturan itu juga berlaku untuk presiden. Agar bisa membatasi waktu pembagian bansos jauh-jauh hari sebelum Pilkada 2024.
"Tetap (Berlaku untuk presiden), itu aturan kepemiluan di pemilu dan pilkada. Nggak boleh 6 bulan, termasuk diantaranya dana bansos," harapnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap mutasi dan rotasi aparatur negara pada periode tersebut tidak boleh dilaksanakan.
Ia menjelaskan bahwa hal itu di negara lainnya sudah berlaku.
"Enam bulan menjelang pemilu nggak boleh dilakukan rotasi, mutasi, promosi, aparatur negara. Baik itu ASN, polisi, TNI," tegasnya. (*)