News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar Sebut Hotman Paris Tak Paham Substansi Demokrasi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ronny Talapessy.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ronny Talapessy, menilai anggota Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, tak paham substansi demokrasi.

Hal ini merespons pernyataan Hotman yang menyebut kubu Ganjar dan Anies Baswedan cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Baca juga: 3 Balasan Menohok Kubu Prabowo soal Gugatan PHPU di MK: Permohonan Cengeng Hingga Sindiran Gibran

Ronny mengatakan, permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke MK tidak terkait cengeng atau bukan.

"Dalam politik tidak dikenal istilah demikian," kata Ronny kepada Tribunnews.com, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan, Pilpres tidak sekadar angka-angka elektoral, namun menjaga demokrasi agar tetap berjalan sesuai koridornya. 

"Jadi, perjuangan kami secara substansi adalah itu menjaga demokrasi tetap di relnya. Karena itu, permohonan kami sebagai wujud dari perjuangan kami itu yang meminta paslon 02 didiskualifikasi karena melanggar tatanan demokrasi yang diperjuangkan lewat darah dan keringat anak bangsa yang memuncak pada 1998," ujar Ronny.

Baca juga: Gugatannya Disebut Super Cengeng, Timnas AMIN: Hotman Paris akan Kami Buat Menangis

Karenanya, Ronny menganggap Hotman tak memahami substansi demokrasi. Sebab, menyebut permohonan mereka cengeng.

"Jadi, ketika Bang Hotman menyederhanakan permohonan kami hanya dengan kata "cengeng" artinya Bang Hotman tidak memahami demokrasi secara substansi," ucapnya.

Ronny juga menepis anggapan Hotman Paris soal kubu Ganjar-Mahfud disebut menerima pencalonan Prabowo-Gibran sejak awal. 

Dia menilai, Hotman keliru. Sebab, mereka sudah melaporkan pencalonan Gibran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pengadilan negeri karena melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Persoalannya tahapan pemilu terus berlanjut karena KPU tidak mempersoalkan pencalonan  paslon 02 khususnya Gibran cacat secara moral atau meminjam istilah Prof. Yusril (Yusril Ihza Mahendra) pencalonan yang problematik karena putusan MK 90 itu hakimnya dinyatakan melanggar etik," ucap Ronny.

Menurut Ronny, hasil aduan tersebut pun menyatakan semua komisioner KPU terbukti melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran.

"Tetapi putusan DKPP itu keluar pada Februari 2024 atau mendekati hari pencoblosan," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini