News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kubu Anies Kutip Ayat Al-Qur'an di Harvard saat Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Nasional Calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, saat membacakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pillpres 2024 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional (TKN) calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir mengutip ayat Alquran, ayat 135 Surat An-Nisa, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan Ari saat membuka pembacaan permohonan PHPU.

"Yang Mulia Ketua dan segenap anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Sebelum kami menyampaikan permohonan ini," kata Ari di Ruang Sidang MK, Rabu (27/3/2024).

Ari meminta izin ke majelis hakim MK untuk mengutip ayat suci Al-Qur'an yang terpampang di pintu gerbang Fakultas Hukum Universitas Harvard, Amerika Serikat sejak 2013

"Izinkan kami membacakan satu ayat Al-Qur'an yang dipasang di pintu gerbang Fakultas Hukum Universitas Harvard," kata Ari.

Potongan ayat 135 dari surat An-Nisa dalam Al-Qur'an itu kemudian dibacakan.

"Wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah. Walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri Ibu bapakmu atau kerabatmu,"

"Maka jangan kamu ikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran," ucap Ari.

Baca juga: Sederet Menteri Jokowi hingga BIN Ini Disebut Kubu AMIN Bantu Kampanye Prabowo-Gibran

Kemudian Ari membacakan permohonannya terkait sengketa Pilpres 2024 di persidangan.

"Kami kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan ini mengajukan permohonan pembatalan surat keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024," kata Ari.

"Tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota secara nasional dalam Pemilu 2004," pintanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini