Ganjar dan Mahfud berangkat bersama dari Hotel Mandarin Oriental, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.37 WIB, Rabu (27/3/2024).
Keduanya ditemani puluhan kuasa hukum, di antaranya Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat, hingga Firman Jaya Daeli.
Mereka berangkat menggunakan bus. Ganjar-Mahfud sempat melambaikan tangan saat berangkat ke Gedung MK.
Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan?
Jadwal dan tahapan sidang MK dalam hal sengketa Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam PMK dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja, dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Empat belas hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu, Minggu, Hari Libur, dan cuti bersama.
Ada 8 Hakim Konstitusi bertugas menangani sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
8 Hakim Konstitusi tersebut adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua MK Tegur Peserta Sidang Sengketa Pilpres karena Main HP Termasuk Cak Imin
Berikut jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MKNomor 1 Tahun 2024:
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024