Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.
"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12, termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
MK telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk hadir.
Untuk pengamanan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK.
Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup.
Sementara itu, di luar Gedung MK akan ada aparat Kepolisian.
Baca juga: Sosok 8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres, Suhartoyo hingga Arsul Sani, tapi Paman Gibran Tak Ikut
MK Hanya Punya Waktu 14 Hari Tangani Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).
Sejumlah persiapan pun telah dilakukan oleh MK dalam menghadapi persidangan sengketa Pilpres maupun Pileg.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah bersiap menginap di kantor saat persidangan perkara PHPU berlangsung.
Seperti diketahui, MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.
"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.