News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Agenda Hari Ke-2 Sidang Sengketa Pilpres 2024, Giliran Kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu Bicara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Mahkamah Agung dan tiga capres. Sidang sengketa Pilpres 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). Agendanya mendengarkan respons pihak terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yakni kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu.

"Sama Yang Mulia. Sama seperti Termohon, mengikuti kebijakan dari majelis," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Kubu Prabowo-Gibran Minta Sidang Siang Hari

Selanjutnya, Ketua MK meminta pendapat dari kubu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka selaku Pihak Terkait mengenai penggabungan pemohon dalam satu sidang itu.

Kuasa Hukum Pihak Terkait, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan penggabungan dua Pemohon perkara yang berbeda itu.

Namun, Otto mengatakan, pihaknya memprotes sidang lanjutan itu digelar di pagi hari.

Sebab, ia menyebut, pihaknya perlu waktu untuk mempersiapkan keterangannya.

"Kami dari pihak terkait pada asumsinya tidak keberatan dengan hal itu, namun karena memang kami harus menghadapi 2 perkara. Kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari, supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya," jelas Otto.

Mendengar hal itu, Ketua MK kemudian menawarkan agar sidang digelar agak siang, yakni pukul 10.00 WIB.

"Kalau diambil tengah jam 10 gimana Pak Otto? Tidak jam 8 tapi jam 10, kita ambil tengah," jelasnya.

Tawaran Ketua MK Suhartoyo itu direspons Yusril Ihza Mahendra, yang pada intinya keberatan jika sidang digelar pagi.

"Oleh karena memang kami menerima salinan dari permohonan ini berbeda waktunya dan berbeda waktu pula kami harus mempersiapkan jawaban. Saya kira tidak sepantasnya kalau permohonan yang kami terima dengan waktu yang berbeda tapi harus menjawab di waktu yang sama. Kecuali kami diberikan kesempatan memberikan jawaban sama dengan mengacu kepada ƙermohonan yg kedua yg belakangan kami terima. Itu baru sepadan namanya," ucap Yusril kepada Suhartoyo.

"Jadi mintanya siang ya?" kata Ketua MK Suhartoyo.

"Prinsipnya kami sepakat (sidang digabut), kalau boleh dilakukan siang hari begitu Yang Mulia," kata Otto.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan seusai persidangan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu (27/3/2024). (Tangkap Layar Kompas TV)

Oleh karena itu, Suhartoyo menyimpulkan, telah disepakati jadwal sidang lanjutan, besok, akan digelar secara digabung untuk dua pihak Pemohon.

"Baik, kami dari majelis juga sepakat kalau jam 13.00 WIB (Kamis besok). Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dgn Pemohon nomor 1," kata Suhartoyo.

Pidato Ganjar Vs Anies di Sidang Sengketa Pemilu

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini