Ganjar menilai, hak angket merupakan cara terbaik untuk melakukan klarifikasi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Usulan Ganjar itu pun disambut baik oleh partai pendukungnya PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Demikian juga partai pendukung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung usulan itu.
Namun, hingga kini belum ada satu pun fraksi di DPR yang mengajukan hak angket.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.