News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Megawati hingga Jokowi Diminta Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Bisa jadi Surya Paloh Juga

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin menilai kubu 01 dan 03 untuk fokus ke substansi gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan malah saling meminta saksi tertentu hadir dalam persidangan di MK.

Untuk diketahui, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Otto Hasibuan meminta agar hakim MK menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sidang MK berikutnya.

Hal itu sebagai balasan terhadap permintaan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, agar majelis hakim MK bisa membantu menghadirkan dua menteri Jokowi jadi saksi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Dua menteri yang diharapkan hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Itu kan narasinya sudah ke mana-mana, nanti juga TKN bilang kan panggil Megawati, nanti juga (bisa jadi) panggil Surya Paloh, ya kemana-mana," kata Ujang kepada Tribunnews.com, Jumat (29/3/2024).

Ada pun kekinian, politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno mempertanyakan usulan menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam persidangan sengketa pilpres.

Hendrawan menilai Presiden Joko Widodo lebih cocok dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sebab, gugatan dari termohon ada kaitannya dengan 'cawe-cawe' Jokowi di Pilpres 2024.

Ujang berpandangan, seharusnya masing-masing pihak fokus untuk memberi bukti dan argumen, agar bisa meyakinkan dugaan kecurangan bukan hanya sekadar narasi.

"Mestinya ke substansi saja, substansi itu pembuktian-pembuktian yang sifatnya memiliki argumen yang kuat untuk bisa membuktikan kecurangan alakah itu ada atau tidak," ujar Ujang.

Sehingga, menurut Ujang kubu yang bertikai di MK hanya membangun opini tanpa ada adu data.

"Jadi saya melihat akhirnya saling membangun opini saja," pungkasnya.

Jokowi diminta hadir

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, Presiden Jokowi memiliki hak untuk membela diri dari tuduhan tersebut dengan memberikan kesaksian dalam persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini