Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI seklaigus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons permintaan dari tim hukum capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandara (AMIN) untuk saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan, tuntutan atau petitum gugatan kubu Anies-Muhaimin di antaranya minta MK membatal hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Dan minta dilakukannya pilpres ulang dengan mendiskualifikasi dahulu Prabowo-Gibran.
Airlangga enggan berbicara banyak soal permintaan agar dirinya dihadirkan menjadi saksi di sidang MK oleh kubu AMIN itu.
Dirinya hanya meminta agar publik menunggu perkembangan mendatang.
"Ya kita tunggu saja," kata Airlangga kepada awak media di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Prabowo Akui Punya Kekurangan: Saya Manusia Biasa, Butuh Masukan dan Nasihat
Airlangga juga enggan berbicara lebih jauh lantaran, hingga hari ini belum ada undangan yang diterima dirinya untuk menjadi saksi.
Oleh karenanya, kata dia, saat ini yang harus dilakukan adalah menunggu perkembangan sidang gugatan sengketa hasil Pipres 2024 tersebut.
"Kita lihat saja, kan belum ada undangan," tukas Airlangga.
Sebelumnya, Tim Hukum AMIN (Anies-Muhaimin) meminta menteri di Kabinet Indonesia Maju dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Jubir Timnas AMIN Mustafa Nahrawardaya mengungkapkan, sejumlah menteri yang ingin dihadirkan pada sidang sengketa pilpres.
Di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Mereka adalah semua menteri yang diduga terlibat, atau sebagian dari mereka disebut mengetahui sumber anggarannya, dalam item-item kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024," kata Mustofa saat dihubungi Tribunnews.com Jumat (29/3/2024).
Diketahui, Part
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti: Menteri Tak Boleh Mangkir Jika Dipanggil MK untuk Bersaksi
Mustofa menyebut, Tim Hukum Nasional AMIN sudah mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang melibatkan para menteri tersebut.
"THN berharap, Majelis dapat membantu menghadirkan saksi-saksi yang masih menjabat di Pemerintahan Jokowi itu. Ada Zulkifli Hasan, Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan lain-lain yang selama ini terlibat aktif dalam berbagai kesempatan kampanye resmi maupun tidak resmi," ujarnya.
Sebab itu, THN meminta bantuan majelis hakim MK untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut.
Karena, lanjut dia, mereka secara aktif hadir terbuka mengenalkan visi misi Paslon 02 Prabowo-Gibran
"THN sangat yakin bisa membuktikan (keterlibatan) mereka," pungkasnya.