News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Hak Angket, Elite Gerindra Sebut Puan Maharani Negarawan Sejati

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani diwawancarai wartawan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani soal belum ada arahan hak angket pemilu kepada Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menunjukkan sebagai negarawan.

"Pernyataan tersebut sangat menyejukkan bagi rakyat di akar rumput. Kami sangat mengapresiasi Ibu Puan yang telah bersikap sebagai negarawan sejati," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Dia menilai hak angket bukan sesuatu yang menjadi prioritas.

"Bahkan berpotensi memicu kegaduhan yang sangat tidak produktif. Sudah saatnya kita semua move on dari pertikaian Pemilu. Kita harus segera bersatu dan bekerja keras kembali melayani rakyat," kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut masa kerja anggota DPR RI periode 2019/2024 tinggal beberapa bulan lagi.

"Baiknya kita manfaatkan untuk menyebut pengesahan beberapa rancangan undang-undang penting yang belum selesai, antara lain undang undang kitab undang undang hukum acara pidana, undang undang Mahkamah Konstitusi dan lain lain," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Sikap Puan Maharani dan Meredupnya Sinyal Hak Angket

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR RI terkait hak angket.

Hak angket dimaksud yakni untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Enggak ada instruksi, enggak ada," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Puan menuturkan sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket.

"Belum, belum ada pergerakan," ujar Ketua DPR RI ini.

Dia menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucap Puan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini