News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Diduga Diintimidasi, 10 dari 19 Saksi Kubu AMIN Mendadak Mundur dari Sidang Sengketa Pilpres di MK

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). (Ibriza)

6. Achmad Husairi

7. Mislani Suci Rahayu

8. Sartono

9. Arif Patra Wijaya

10. Amrin Harun

11. Atmin Arman

Saksi Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Tidak Sah

Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum,

Ridwan menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu membuka pendaftaran capres-cawapres pada periode waktu 19 hingga 25 Oktober 2023.

Pada saat itu, kata Ridwan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.

Padahal dalam peraturan tersebut mensyaratkan bahwa pencalonan capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara, pada saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat lantaran masih berusia 36 tahun

"Saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditentukan KPU, pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, peraturan nomor 19 tahun 2023 itu belum dirubah.

"Sehingga, dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun," jelasnya.

Kala itu, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Alasan Timnas AMIN Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi: Bahas Bansos, Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini