News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pengamat Ungkap Beda Makna Calon Tunggal Pilkada Dulu dan Sekarang: Awalnya Selamatkan Hak Pilih

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat sekaligus pengajar bidang studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini di Universitas Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini melihat adanya pemaknaan yang berbeda antara Pilkada 2024 dengan Pilkada 2015 lalu ketika calon tunggal dalam pemilihan diakomodir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Titi saat jadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk 'Kotak Kosong untuk Semua Daerah, Mungkinkah?, Minggu (8/9/2024).

"Jadi pada awalnya MK menyelamatkan hak pilih, hak untuk memilih, dan hak untuk dipilih dari warga ketika menghadirkan calon tunggal melalui Putusan 100 tahun 2015," jelas Titi.

Dalam Pilkada 2015, terdapat tiga calon tunggal dan mereka hanya diusung oleh sedikit partai politik.

Pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya misalnya, pasangan calon tunggal Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto diusung oleh PPP, PAN, dan PKS.

Ada Pula Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes di Timor Tengah Utara yang hanya diusung PDIP. Serta Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo di Pilkada Kabupaten Blitar yang diusung oleh PDIP dan Gerindra.

Calon tunggal 2015 dilakukan untuk memberikan akses pencalonan kepada partai. Pasca 2015, kata Titi, calon tunggal disertai motif untuk menutup akses pencalonan oleh partai.

"Pasca 2015, sekarang calon tunggal jadi pola memborong dukungan mayoritas partai, 12 partai, 13 partai, 15 partai bahkan ada yang 18 partai," tuturnya.

"Jadi agak berbeda nih calon tunggal yang awalnya untuk menyelamatkan justru untuk menutup keran pencalonan sekarang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran guna meminimalisir calon tunggal, angka itu hanya turun ke 41 dari total sebelumnya 43 wilayah yang berpotensi bakal menjalankan Pilkada 2024 dengan peserta melawan kotak kosong.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

Papua Barat menjadi satu-satunya daerah tingkat provinsi yang punya pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024. Mereka diusung oleh 17 dari total 18 partai politik peserta pemilu.

Bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat ialah Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.

Dominggus merupakan Ketua DPP Partai Nasdem Papua Barat sedangkan Lakotani adalah Ketua DPP Partai Gerindra Papua Barat Daya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini